Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan kembali Instruksi Mendes PDTT 2 Tahun 2020 perihal Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu BLT DD Bagi Desa yang menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus.
Berikut ini Beberapa point Penegasan sebagai berikut:
- "Menyalurkan BLT-DD Kepada KPM sesuai daftar yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT-DD
- Mengajukan Pengesahan Kepada Bupati/Walikota KPM BLT-DD bersamaan dengan penyaluran BLT-DD tahap kesatu
- Menggunakan Pengesahan Bupati/Walikota dimaksud sebagai dasar penyaluran BLT-DD tahap berikutnya.
Demikianlah Instruksi Menteri Desa PDTT No 2 Tahun 2020 perihal Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu BLT DD Bagi Desa. Semoga bermanfaat Terima kasih dan Salam Berdesa...!!!!
0 Komentar untuk "Instruksi Menteri Desa Pdtt Nomor 2 Tahun 2020 Perihal Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu Blt Dd Bagi Desa"