Instruksi Menteri Desa Pdtt Nomor 2 Tahun 2020 Perihal Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu Blt Dd Bagi Desa

 perihal Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu BLT DD Bagi Desa Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2020 perihal Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu BLT DD Bagi Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan kembali Instruksi Mendes PDTT 2 Tahun 2020 perihal Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu BLT DD Bagi Desa yang menyelenggarakan 
Musyawarah Desa Khusus.
Berikut ini Beberapa point Penegasan sebagai berikut:
  • "Menyalurkan BLT-DD Kepada KPM sesuai daftar yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT-DD
  • Mengajukan Pengesahan Kepada Bupati/Walikota KPM BLT-DD bersamaan dengan penyaluran BLT-DD tahap kesatu
  •  Menggunakan Pengesahan Bupati/Walikota dimaksud sebagai dasar penyaluran BLT-DD tahap berikutnya.
Demikianlah Instruksi Menteri Desa PDTT No 2 Tahun 2020 perihal Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu BLT DD Bagi Desa. Semoga bermanfaat Terima kasih dan Salam Berdesa...!!!!

Related : Instruksi Menteri Desa Pdtt Nomor 2 Tahun 2020 Perihal Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu Blt Dd Bagi Desa

0 Komentar untuk "Instruksi Menteri Desa Pdtt Nomor 2 Tahun 2020 Perihal Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu Blt Dd Bagi Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close