Informasi Seputar Blt Yang Perlu Diketahui Warga Desa

 menetapkan untuk memperlihatkan pertolongan eksklusif tunai  Informasi Seputar BLT yang Perlu Diketahui Warga Desa

Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi) menetapkan untuk memperlihatkan pertolongan eksklusif tunai (BLT-Dana Desa) kepada masyarakat desa selama pandemi COVID-19. Anggarannya diambil dari alokasi dana desa (DD) di masing-masing desa.

Pemerintah menargetkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) kepada 12,3 juta kepala keluarga (KK) di seluruh Indonesia. Besaran manfaat yang diterima Rp 600.000 per KK per bulan selama tiga bulan dimulai dari bulan April 2020. Total anggaran yang disediakan Rp 22,4 triliun atau 31% dari total anggaran dana desa Rp 71,19 triliun.

Kemendes PDTT mencatat sudah mencairkan pertolongan eksklusif tunai (BLT) dana desa kepada 167.676 kepala keluarga (KK) di 8.157 desa yang tersebar 76 kabupaten se-Indonesia. Artinya, masih ada 12 juta KK lagi yang belum sanggup Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa).

Menteri Desa PDTT, Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Si menyampaikan proses pencairan tersebut sudah dilaporkan kepada Presiden Jokowi. Adapun dana yang sudah dicairkan sebesar Rp 70 miliar.

"Terkait dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) perlu aku informasikan, alhamdulillah hingga hari ini sudah ada 8.175 desa di 76 kabupaten yang sudah pencairan dengan kondisi masing-masing," kata Abdul Halim dalam video conference, Jakarta, Senin (27/4/2020).

Mendes Abdul Halim mengatakan, proses pencairan yang diubahsuaikan dengan kondisi masing-masing desa yakni adanya secara tunai maupun nontunai.

Besaran anggaran masing-masing desa dilihat dari total alokasi dana desa yang didapatnya. Menurut Abdul Halim, bila desa mempunyai anggaran dana desa di bawah Rp 800.000.000 maka 25% (persen) dimanfaatkan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa). Sedangkan yang anggarannya Rp 800.000.000-Rp 1.200.000.000 maka besarannya 30% (persen) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), sedangkan yang anggarannya di atas Rp 1.200.000.000 besarannya 35%.

Gus Abdul Halim menyampaikan kriterianya yakni warga desa yang mata pencahariannya hilang jawaban virus Covid-19 dan tidak mendapatkan pertolongan proteksi sosial lainnya dari pemerintah.

"Bansos dan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) sasarannya sama-sama masyarakat miskin, tapi nggak boleh overlapping," kata Abdul Halim dalam video conference, Jakarta, Senin (27/4/2020).

Overlapping yang dimaksud, dijelaskan Abdul Halim, pemerintah sentra mempunyai jadwal pertolongan sosial (bansos) mulai dari jadwal keluarga cita-cita (PKH), pertolongan pangan non tunai (BPNT) atau kartu sembako, hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) sembako untuk masyarakat miskin di Jabodetabek.

Dengan kata lain, bagi masyarakat desa yang sudah menerima jadwal bansos dari pemerintah desa, maka tidak diperkenankan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa). Adapun kriterianya yakni yang utama kehilangan mata pencaharian jawaban Virus COVID-19.

Dalam memilih keluarga peserta Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), kata Abdul Halim, juga tidak memakai kriteria yang ditetapkan dalam PKH.

"Jadi kriteria utama yakni kehilangan mata pencaharian. Bisa dicek di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kalau nama beliau ada, di cek sudah dapat, kalau belum beliau niscaya dapat, kalau terang kehilangan mata pencaharian," ujarnya.

"Misal beliau sopir, terus tutup alasannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tabungan tidak mungkin, tukang batu, kuli bangunan, itu semua kehilangan mata pencaharian, itu ada hak untuk sanggup Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa)," tambahnya.

Pemerintah memastikan masyarakat desa yang tidak mempunyai nomor induk kependudukan (NIK/KTP) tetap sanggup mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa). Setiap warga desa yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) akan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Data tersebut untuk mengetahui masyarakat tersebut sudah menerima pertolongan sosial (bansos) atau belum.

Pasalnya sudah banyak masyarakat kelompok miskin yang tercover jadwal proteksi sosial menyerupai PKH, kartu sembako, dan lainnya.

"Ketika tidak punya NIK maka tidak harus dipaksakan untuk urus NIK dulu gres sanggup Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), tetapi tetap dicatat dan alamat di tulis selengkap-lengkapnya sebagai bab untuk pertanggungjawaban," kata Abdul Halim dalam video conference, Jakarta, Senin (27/4/2020).

Gus Menteri meminta seluruh kepala tempat baik gubernur, bupati, dan wali kota tidak mempersulit pencairan dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) di daerahnya masing-masing.
"Karena ini sudah urusan kemanusiaan biar menempatkan urusan kemanusiaan di atas segalanya. Agar tidak ada upaya untuk melaksanakan atau mempersulit urusan kemanusiaan apalagi ini di bulan suci Ramadhan," ungkapnya.

Sumber: Detik.com


Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa

Related : Informasi Seputar Blt Yang Perlu Diketahui Warga Desa

0 Komentar untuk "Informasi Seputar Blt Yang Perlu Diketahui Warga Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close