Pemerintah menyediakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk menangani imbas dari pandemi virus corona (COVID-19).
Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) untuk peristiwa non alam ini diatur dalam Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Dijelaskan dalam Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, . Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) yaitu santunan untuk penduduk miskin yang bersumber dari Dana Desa.
Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) menjadi tanggung jawab setiap kepala desa. Sasaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) pun telah dirincikan dalam peraturan yang berlaku.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) disalurkan untuk keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), antara lain:
- Keluarga yang kehilangan mata pencaharian
- Belum terdata (exclusion error)
- Keluarga yang mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.
Selengkapnya: Silahkan pelajari lebih lanjut wacana Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. SILAHKAN UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Cara Mudah Melaksanakan Pendataan Calon Peserta Manfaat Blt Dana Desa Tahun 2020"