Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) merupakan salah satu prioritas dari penggunaan Dana Desa pada tahun 2020. Dan masa penyalurannya telah diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan dari sebelumnya hanya 3 (tiga) bulan. Sehingga alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) yang bersumber dari Dana Desa yang diterima per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) meningkat yakni:
- Sebelumnya Rp1.8OO.OOO (satu juta delapan ratus ribu)
- Sekarang Rp. 2.7OO.OOO (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu) per KPM.
Keputusan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 32A ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 perihal Pengelolaan Dana Desa.
Selanjutnya dalam Pasal 32A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No.50/PMK.07/2020 ini disebutkan bahwa:
Selanjutnya dalam Pasal 32A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No.50/PMK.07/2020 ini disebutkan bahwa:
- Pemerintah desa wajib menganggarankan dan melakukan acara Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kepada warga miskin atau tidak bisa di Desa sebagai keluarga peserta manfaat (KPM).
0 Komentar untuk "Blt Desa Diperpanjang Sampai September 2020 Berdasarkan Pmk No. 50 Tahun 2020"