Blt Desa Diperpanjang Sampai September 2020 Berdasarkan Pmk No. 50 Tahun 2020


Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) merupakan salah satu prioritas dari penggunaan Dana Desa pada tahun 2020. Dan masa penyalurannya telah diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan dari sebelumnya hanya 3 (tiga) bulan. Sehingga alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) yang bersumber dari Dana Desa yang diterima per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) meningkat yakni:

  • Sebelumnya Rp1.8OO.OOO (satu juta delapan ratus ribu) 
  • Sekarang Rp. 2.7OO.OOO (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu) per KPM.
Keputusan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 32A ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 perihal Pengelolaan Dana Desa.

Selanjutnya dalam Pasal 32A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No.50/PMK.07/2020 ini disebutkan bahwa:

  • Pemerintah desa wajib menganggarankan dan melakukan acara Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kepada warga miskin atau tidak bisa di Desa sebagai keluarga peserta manfaat (KPM).
Pelajari Selengkapnya: Peraturan Menteri Keuangan No.50/PMK.07/2020. UNDUH DISINI

Related : Blt Desa Diperpanjang Sampai September 2020 Berdasarkan Pmk No. 50 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Blt Desa Diperpanjang Sampai September 2020 Berdasarkan Pmk No. 50 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close