Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melayani setiap pengaduan yang diadukan masyarakat melalui Pusat Pelayanan Permintaan Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi.
Jika anda menemukan setiap kecurangan dan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa, silahkan anda menciptakan pengaduan ke Website SIPEMANDU DESA (Sistem Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu).
Silahkan Kunjungi: SIPEMANDU DESA
0 Komentar untuk "Layanan Pengaduan Masyarakat (Kemendesa Pdtt)"