Kriteria Calon Peserta Manfaat Blt Desa Berdasarkan Permenkeu 50 Tahun 2020

Kriteria Calon Penerima manfaat BLT Desa Menurut Permenkeu  Kriteria Calon Penerima manfaat BLT Desa Menurut Permenkeu 50 Tahun 2020

Berdasarkan Pasal 32A ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 ihwal Pengelolaan Dana Desa dijelaskan bahwa Calon Penerima manfaat BLT Desa paling sedikit harus memenuhi kreteria sebagai berikut:

  • Keluarga miskin atau tidak bisa yang berdomisili di Desa bersangkutan;
  • Tidak termasuk peserta Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH),
  • Tidak termasuk Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT yang kini Kartu Sembako, dan
  • Tidak termasuk peserta Kartu Pra Kerja.
Demikianlah Penjelasan ihwal Calon Penerima manfaat BLT Desa sebagaimana tercantum dalam Pasal 32A ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020.

Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020. UNDUH DISINI

Related : Kriteria Calon Peserta Manfaat Blt Desa Berdasarkan Permenkeu 50 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Kriteria Calon Peserta Manfaat Blt Desa Berdasarkan Permenkeu 50 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close