Berdasarkan Pasal 32A ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 ihwal Pengelolaan Dana Desa dijelaskan bahwa Calon Penerima manfaat BLT Desa paling sedikit harus memenuhi kreteria sebagai berikut:
- Keluarga miskin atau tidak bisa yang berdomisili di Desa bersangkutan;
- Tidak termasuk peserta Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH),
- Tidak termasuk Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT yang kini Kartu Sembako, dan
- Tidak termasuk peserta Kartu Pra Kerja.
Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Kriteria Calon Peserta Manfaat Blt Desa Berdasarkan Permenkeu 50 Tahun 2020"