Bahan Sosialisasi Pmk 40/Pmk.07/2020 Wacana Perubahan Atas Pmk 205/Pmk.07/2019 Wacana Pengelolaan Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa yakni sumbangan uang tuna Bahan Sosialisasi PMK 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DESA

Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa yakni sumbangan uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak bisa di desa untuk mengurangi imbas ekonomi akhir adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Anggaran BLT
  1. Besaran BLT Rp600.000/KPM/bulan selama 3 bulan.
  2. Dianggarkan dlm APBDesa maks sebesar 35% dari Dana Desa yang diterima desa atau lebih dari 35% dengan persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota.
Kriteria Penerima BLT

Paling sedikit memenuhi kriteri:
  1. keluarga miskin atau tidak bisa yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
  2. tidak termasuk peserta PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja
Mekanisme BLT Desa
  1. Pendataan calon peserta BLT Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
  2. Pendataan calon peserta BLT Desa dilakukan oleh Kepala Desa/Tim Relawan Desa dengan pendampingan dari Pemda
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Bahan Sosialisasi PMK 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Bahan Sosialisasi Pmk 40/Pmk.07/2020 Wacana Perubahan Atas Pmk 205/Pmk.07/2019 Wacana Pengelolaan Dana Desa

0 Komentar untuk "Bahan Sosialisasi Pmk 40/Pmk.07/2020 Wacana Perubahan Atas Pmk 205/Pmk.07/2019 Wacana Pengelolaan Dana Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close