BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DESA
Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa yakni sumbangan uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak bisa di desa untuk mengurangi imbas ekonomi akhir adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Anggaran BLT
- Besaran BLT Rp600.000/KPM/bulan selama 3 bulan.
- Dianggarkan dlm APBDesa maks sebesar 35% dari Dana Desa yang diterima desa atau lebih dari 35% dengan persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota.
Paling sedikit memenuhi kriteri:
- keluarga miskin atau tidak bisa yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
- tidak termasuk peserta PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja
- Pendataan calon peserta BLT Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
- Pendataan calon peserta BLT Desa dilakukan oleh Kepala Desa/Tim Relawan Desa dengan pendampingan dari Pemda
0 Komentar untuk "Bahan Sosialisasi Pmk 40/Pmk.07/2020 Wacana Perubahan Atas Pmk 205/Pmk.07/2019 Wacana Pengelolaan Dana Desa"