Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 Wacana Penanganan Fakir Miskin

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2011
TENTANG
PENANGANAN FAKIR MISKIN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 
  • bahwa sesuai dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara memiliki tanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
  • bahwa sesuai dengan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan;
Selengkapnya: silakan Download Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin. DOWNLOAD DISINI

Related : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 Wacana Penanganan Fakir Miskin

0 Komentar untuk "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 Wacana Penanganan Fakir Miskin"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close