UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2011
TENTANG
PENANGANAN FAKIR MISKIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa sesuai dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara memiliki tanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
- bahwa sesuai dengan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan;
0 Komentar untuk "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 Wacana Penanganan Fakir Miskin"