Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2020 wacana Program Indonesia Pintar dijelaskan sebagai berikut:
PIP atau Program Indonesia Pintar bertujuan:
a. bagi pendidikan dasar dan pendidikan menengah:
- meningkatkan saluran bagi anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga simpulan satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib berguru 12 (dua belas) tahun;
- mencegah akseptor didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akhir kesulitan ekonomi; dan/atau
- menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan semoga kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah, sanggar aktivitas belajar, sentra aktivitas berguru masyarakat, forum kursus dan pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai latihan kerja;
Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2020 wacana Program Indonesia Pintar. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Tujuan Agenda Indonesi Arif (Pip) Dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020"