Tujuan Agenda Indonesi Arif (Pip) Dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  Tujuan Program Indonesi Pintar (PIP) Dalam Permendikbud Nomor 10 tahun 2020

Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2020 wacana Program Indonesia Pintar dijelaskan sebagai berikut:

PIP atau Program Indonesia Pintar bertujuan:

a. bagi pendidikan dasar dan pendidikan menengah:
  • meningkatkan saluran bagi anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga simpulan satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib berguru 12 (dua belas) tahun;
  • mencegah akseptor didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akhir kesulitan ekonomi; dan/atau
  • menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan semoga kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah, sanggar aktivitas belajar, sentra aktivitas berguru masyarakat, forum kursus dan pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai latihan kerja;
Demikianlah klarifikasi singkat wacana Tujuan Program Indonesi Pintar (PIP) sebagaimana yang penulis kutip dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2020 wacana Program Indonesia Pintar. Semoga goresan pena singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2020 wacana Program Indonesia Pintar. DOWNLOAD DISINI

Related : Tujuan Agenda Indonesi Arif (Pip) Dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Tujuan Agenda Indonesi Arif (Pip) Dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close