Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2020 wacana Program Indonesia Pintar dsebutkan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) dilaksanakan dengan menurut prinsip:
- efisien, yakni memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan sanggup dipertanggungjawabkan;
- efektif, yakni sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup memperlihatkan manfaat yang sebesar- besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
- transparan, yakni menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat gosip mengenai PIP;
- akuntabel, yakni pelaksanaan aktivitas sanggup dipertanggungjawabkan;
- kepatutan, yakni klasifikasi program/kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
- manfaat, yakni pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.
Download Permendikbud 10 tahun 2020 wacana Program Indonesia Pintar. DISINI
0 Komentar untuk "Prinsip Pelaksanaan Pip Dalam Permendikbud 10/2020"