Prinsip Pelaksanaan Pip Dalam Permendikbud 10/2020

Prinsip Pelaksanaan PIP Dalam Permendikbud  Prinsip Pelaksanaan PIP Dalam Permendikbud 10/2020

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2020 wacana Program Indonesia Pintar dsebutkan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) dilaksanakan dengan menurut prinsip:
  • efisien, yakni memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan sanggup dipertanggungjawabkan;
  • efektif, yakni sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup memperlihatkan manfaat yang sebesar- besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  • transparan, yakni menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat gosip mengenai PIP;
  • akuntabel, yakni pelaksanaan aktivitas sanggup dipertanggungjawabkan;
  • kepatutan, yakni klasifikasi program/kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
  • manfaat, yakni pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.
Demikianlah klarifikasi wacana Prinsip Pelaksanaan PIP sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2020 wacana Program Indonesia Pintar. Semoga bermanfaat.

Download Permendikbud 10 tahun 2020 wacana Program Indonesia Pintar. DISINI

Related : Prinsip Pelaksanaan Pip Dalam Permendikbud 10/2020

0 Komentar untuk "Prinsip Pelaksanaan Pip Dalam Permendikbud 10/2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close