Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2020 perihal Program Indonesia Pintar dijelaskan bahwa Sasaran Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar ialah sebagai berikut:
(1) PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga dengan simpulan satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan prioritas sasaran: a. Peserta Didik pemegang KIP; b. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga akseptor Program Keluarga Harapan;
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera;
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
- Peserta Didik yang terkena imbas peristiwa alam;
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang dibutuhkan kembali bersekolah;
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang renta yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di kawasan konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, mempunyai lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah; atau
- Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Demikianlah klarifikasi perihal Sasaran Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2020 perihal Program Indonesia Pintar. Semoga bermanfaat.
Download Permendikbud 10 tahun 2020 perihal Program Indonesia Pintar. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Sasaran Peserta Sumbangan Agenda Indonesia Pintar"