PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1O TAHUN 2O2O
TENTANG
PROGRAM INDONESIA PINTAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
- sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal atau rintisan wajib berguru 12 (dua belas) tahun dan untuk meningkatkan ekspansi susukan dan kesempatan berguru di akademi tinggi, perlu menunjukkan proteksi pendidikan dan afirmasi pendidikan tinggi kepada penerima didik dan mahasiswa;
- ahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Program Indonesia Pintar;
0 Komentar untuk "Permendikbud Ri Nomor 10 Tahun 2O2o Perihal Aktivitas Indonesia Pintar"