Tata Cara Pembentukan Kelompok Perjuangan Bersama (Kube)

Tata Cara Pembentukan Kelompok Usaha Bersama  Tata Cara Pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 perihal Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin dijelaskan bahwa:


(1) Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dibuat dengan kriteria sebagai berikut:
  • mempunyai potensi, kemauan, dan kemampuan untuk membuatkan perjuangan bersama;
  • mempunyai jenis perjuangan dan tinggal di wilayah desa/kelurahan/nama lain dalam kecamatan yang sama; dan
  • mempunyai keterbatasan terusan terhadap pasar, modal, dan usaha.
(2) Jumlah anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE) paling sedikit 5 (lima) kepala keluarga dan paling banyak 20 (dua puluh) kepala keluarga.

(3) Pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE) terdiri atas:
  • ketua;
  • sekretaris;
  • bendahara; dan
  • anggota.
(4) Pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih menurut hasil musyawarah/keputusan anggota kelompok.

(5) Pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah kawasan kabupaten/kota.

Selanjutnya pada Pasal 4 Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 perihal Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin


  1. Anggota KUBE harus memenuhi kriteria miskin, mterpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi.
  2. Anggota KUBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus masuk dalam data terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu.
Selanjutnya pada Pasal 5 Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 perihal Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin disebutkan bahwa Anggota KUBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • kepala keluarga dan/atau pencari nafkah utama dalam keluarga;
  • telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun hingga dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif;
  • berdomisili tetap dan mempunyai identitas diri; dan
  • memiliki potensi dan keterampilan.
Selanjutnya dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 perihal Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin disebutkan bahwa:
  1. Pembentukan KUBE diajukan oleh kelompokmasyarakat kepada dinas sosial kawasan kabupaten/kota.
  2. Pembentukan KUBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dibantu pendamping sosial KUBE.
  3. Dinas sosial kawasan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan verifikasi dan validasi menurut data terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu.
  4. Dinas sosial kawasan kabupaten/kota mengusulkan calon KUBE menurut hasil verifikasi dan validasi kepada Menteri Sosial c.q Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin atau unit kerja eselon II yang menangani KUBE dengan tembusan disampaikan kepada dinas sosial kawasan provinsi.
Demikianlah Penjelasan perihal Tata Cara Pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) sebagaimana yang penulis ringkas dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 perihal Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin. Semoga artikle singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.


Pelajari Lebih Lengkap dengan mengunduh Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019. DOWNLOAD DISINI

Related : Tata Cara Pembentukan Kelompok Perjuangan Bersama (Kube)

0 Komentar untuk "Tata Cara Pembentukan Kelompok Perjuangan Bersama (Kube)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close