Hak Dan Kewajiban Anggota Kelompok Perjuangan Bersama (Kube)

Hak dan Kewajiban Anggota Kelompok Usaha Bersama  Hak dan Kewajiban Anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 perihal Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin dijelaskan bahwa Anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE) mempunyai hak sebagai berikut:
  1. memilih/dipilih menjadi pengurus;
  2. mengemukakan pendapat dan gagasan;
  3. mengelola perjuangan dan/atau kegiatan;
  4. mendapatkan gosip dan pelayanan yang sama;
  5. menerima bab dari hasil usaha; dan
  6. ikut merumuskan hukum kelompok.
Selanjutnya pada pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 perihal Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin dijelaskan bahwa Anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE) mempunyai kewajiban sebagai berikut:
  1. mematuhi hukum kelompok yang telah disepakati bersama;
  2. menghadiri dan aktif dalam rapat anggota;
  3. memanfaatkan tunjangan untuk aktivitas yang bersifat UEP;
  4. aktif dalam proses perjuangan Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
  5. membayar iuran kesetiakawanan sosial yang telah ditentukan oleh kelompok;
  6. menyampaikan laporan aktivitas dan pertanggungjawaban keuangan; dan
  7. menanggung bersama kerugian perjuangan kelompok.
Demikianlah klarifikasi singkat perihal Hak dan Kewajiban Anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE) sebagaimana yang penulis ambil dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 perihal Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin. Semoga goresan pena singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

Selengkapnya: Unduh Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019. UNDUH DISINI

Related : Hak Dan Kewajiban Anggota Kelompok Perjuangan Bersama (Kube)

0 Komentar untuk "Hak Dan Kewajiban Anggota Kelompok Perjuangan Bersama (Kube)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close