Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 perihal Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin dijelaskan bahwa Anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE) mempunyai hak sebagai berikut:
- memilih/dipilih menjadi pengurus;
- mengemukakan pendapat dan gagasan;
- mengelola perjuangan dan/atau kegiatan;
- mendapatkan gosip dan pelayanan yang sama;
- menerima bab dari hasil usaha; dan
- ikut merumuskan hukum kelompok.
- mematuhi hukum kelompok yang telah disepakati bersama;
- menghadiri dan aktif dalam rapat anggota;
- memanfaatkan tunjangan untuk aktivitas yang bersifat UEP;
- aktif dalam proses perjuangan Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
- membayar iuran kesetiakawanan sosial yang telah ditentukan oleh kelompok;
- menyampaikan laporan aktivitas dan pertanggungjawaban keuangan; dan
- menanggung bersama kerugian perjuangan kelompok.
Selengkapnya: Unduh Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Hak Dan Kewajiban Anggota Kelompok Perjuangan Bersama (Kube)"