Berdasarkan pasal 14 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 wacana Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa dijelaskan bahwa Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
- masyarakat Desa yang memiliki jiwa wirausaha;
- berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
- berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap perjuangan ekonomi Desa; dan
- pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
Download Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Syarat Menjadi Pelaksana Operasional Bumdes"