Dalam pasal 14 ayat (2) Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 wacana Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa dijelaskan bahwa Pelaksana Operasional sanggup diberhentikan dengan alasan:
- meninggal dunia;
- telah simpulan masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
- mengundurkan diri;
- tidak sanggup melakukan kiprah dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
- terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Download Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Memahami Alasan Pemberhentian Pelaksana Operasional Bumdes"