Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dijelaskan sebagai berikut:
- BUM Desa sanggup terdiri dari unit-unit perjuangan yang berbadan hukum.
- Unit perjuangan yang berbadan aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup berupa forum bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat.
- Dalam hal BUM Desa tidak memiliki unit-unit perjuangan yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa wacana Pendirian BUM Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
BUM Desa sanggup membentuk unit perjuangan meliputi:
- Perseroan Terbatas sebagai komplotan modal, dibuat menurut perjanjian, dan melaksanakan acara perjuangan dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang- permintaan wacana Perseroan Terbatas; dan
- Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan wacana forum keuangan mikro.
Selanjutnya: Download Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. DISINI
0 Komentar untuk "Bentuk Organisasi Bum Desa Dalam Permendes 4/2015"