Bentuk Organisasi Bum Desa Dalam Permendes 4/2015

Bentuk Organisasi BUM Desa Dalam Permendes  Bentuk Organisasi BUM Desa Dalam Permendes 4/2015

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dijelaskan sebagai berikut:
  1. BUM Desa sanggup terdiri dari unit-unit perjuangan yang berbadan hukum.
  2. Unit perjuangan yang berbadan aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup berupa forum bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat.
  3. Dalam hal BUM Desa tidak memiliki unit-unit perjuangan yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa wacana Pendirian BUM Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Selanjutnya pada Pasal 8 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 wacana Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa dijelaskan sebagai berikut:

BUM Desa sanggup membentuk unit perjuangan meliputi:
  • Perseroan Terbatas sebagai komplotan modal, dibuat menurut perjanjian, dan melaksanakan acara perjuangan dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang- permintaan wacana Perseroan Terbatas; dan
  • Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan wacana forum keuangan mikro.
Demikianlah klarifikasi wacana Bentuk Organisasi BUM Desa sebagaimana yang penulis rangkum menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 wacana Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Selanjutnya: Download Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. DISINI

Related : Bentuk Organisasi Bum Desa Dalam Permendes 4/2015

0 Komentar untuk "Bentuk Organisasi Bum Desa Dalam Permendes 4/2015"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close