Struktur Organisasi Tubuh Perjuangan Milik Desa (Bumdes)

Menurut Sukasmanto pengelolaan BUMDes berdasarkan pada Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (ADART). Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintah desa dan paling sedikit terdiri dari:
  1. Penasihat atau komisaris
  2. Pelaksana operasional atau direksi
  3. Direktur atau manajer
  4. Kepala unit usaha

Penasihat atau komisaris dipegang oleh kepala desa. Jika anggota penasihat dan komisaris ditambah dengan tokoh masyarakat yang lain maka disebut dewan komisaris/ penasihat.

Penasihat atau komisaris memiliki kiprah melaksanakan pengawasan dan memperlihatkan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan acara pengelolaan perjuangan desa. Penasihat atau komisaris dalam melaksanakan kiprah memiliki kewenangan meminta klarifikasi pelaksana operasional atau direksi mengenai pengelolaan perjuangan desa.

Struktur di atas merupakan struktur standar, dimana pemerintah desa sanggup menyesuaikan struktur organisasi BUMDes tersebut berdasarkan kondisi setempat dan kebutuhan organisasi. Prinsip dasarnya ialah struktur organisasi BUMDes harus sesuai dengan tujuan, fungsi dan perjuangan yang dijalankan oleh BUMDes. Bisa jadi BUMDes belum membutuhkan kepala unit perjuangan bila masih menjalankan satu jenis usaha.

Related : Struktur Organisasi Tubuh Perjuangan Milik Desa (Bumdes)

0 Komentar untuk "Struktur Organisasi Tubuh Perjuangan Milik Desa (Bumdes)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close