Penatausahaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018



Pasal 63
  • Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan.
  • Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum.
  • Pencataan pada buku kas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditutup setiap simpulan bulan.

Related : Penatausahaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

0 Komentar untuk "Penatausahaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close