Pasal 63
- Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan.
- Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum.
- Pencataan pada buku kas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditutup setiap simpulan bulan.
Download: Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
0 Komentar untuk "Penatausahaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018"