KABUPATEN BIREUEN
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA.....
KECAMATAN JULI
Nomor : TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN CALON PENERIMA BANTUAN LANSUNG TUNAI DANA DESA
KEPALA DESA….,
Menimbang : - Peraturan Menteri Desa no 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas dana desa Tahun 2020
- Menindaklanjuti Intruksi Bupati pendataan calon peserta derma pribadi tunai dana desa
- Bahwa untuk maksud tersebut perlu memutuskan dalam suatu keputusan
- Jaringan pengaman sosial banyak masyarakat desa belum dapatkan sehingga menggangu aktifitas
- Hasil Validasi dan Verifikasi bersama seluruh relawan desa .. dan musyawarah desa keluarga memenuhi syarat berhak mendapatkan derma pribadi tunai dana desa
- Syarat sanggup BLT dana desa Non BPNT, Non PKH, Non Pra Kerja,tidak mendapatkan derma apapun dari pemerintah
- Persyaratan Tambahannya Meliputi :
- kehilangan mata pencaharian
- Exclusion error/ Tidak terdata
- Punya sakit kronis/menahun
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Menetapkan Daftar Nama Keluarga Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai dana desa .., Kecamatan… sebanyak ….. (…) Kepala Keluarga (KK) Berhak mendapatkan derma pribadi tunai sebesar Rp. 600. 000 sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Surat Keputusan ini. (daftar terlampir)
KEDUA : Keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : …
Pada tanggal : .. April 2020
KEPALA DESA
........................
- Bupati ..;
- Inspektur Inspektorat Kabupaten ..;
- Camat
- BPD
- Arsip
0 Komentar untuk "Sk Penetapan Calon Peserta Pertolongan Pribadi Tunai Dana Desa"