Berdasarkan Pasal 3, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 perihal Program Keluarga Harapan disebutkan bahwa, Sasaran PKH yaitu sebagai berikut:
Sasaran PKH merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu kegiatan penanganan fakir miskin, mempunyai komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial.
- Sasaran PKH Akses merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan di wilayah PKH Akses yang terdaftar dalam data terpadu kegiatan penanganan fakir miskin yang mempunyai komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial.
- PKH Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wilayah:pesisir dan pulau kecil; kawasan tertinggal/terpencil; atau perbatasan antarnegara.
Demikianlah klarifikasi perihal Pasal 3, dan 4 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 perihal Program Keluarga Harapan (PKH). Semoga goresan pena ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 perihal Program Keluarga Harapan. DOWNLOAD DISINI
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya Dibawah Ini:
0 Komentar untuk "Sasaran Pkh Berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2018"