Sasaran Pkh Berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor  Sasaran PKH Menurut Permensos Nomor 1 Tahun 2018

Berdasarkan Pasal 3, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 perihal Program Keluarga Harapan disebutkan bahwa, Sasaran PKH yaitu sebagai berikut:



Sasaran PKH merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu kegiatan penanganan fakir miskin, mempunyai komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial.

Selanjutnya pada Pasal 4, Permensos No 1 tahun 2018 perihal Program Keluarga Harapan disebutkan bahwa:

  1. Sasaran PKH Akses merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan di wilayah PKH Akses yang terdaftar dalam data terpadu kegiatan penanganan fakir miskin yang mempunyai komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial.
  2. PKH Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wilayah:pesisir dan pulau kecil; kawasan tertinggal/terpencil; atau perbatasan antarnegara.

Demikianlah klarifikasi perihal Pasal 3, dan 4 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 perihal Program Keluarga Harapan (PKH). Semoga goresan pena ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Related : Sasaran Pkh Berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2018

0 Komentar untuk "Sasaran Pkh Berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2018"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close