Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH merupakan agenda pemberian derma sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga peserta manfaat PKH.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak menurut seruan dari Kemensos.
Sumber Data PKH
- Basis Data Terpadu (BDT) kemiskinan yang diambil dari sensus BPS (Badan Pusat Statistik).
- Selanjutnya, Kemensos RI (By Name By Address) turun ke kabupaten kota (Sekretariat PKH Dinsos Kabupaten) dan selanjutnya dilakukan up to date Data (Validasi, Pemutakhiran & verifikasi) oleh pendamping PKH dengan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan & pemerintah desa
- Jadi, semua calon peserta PKH datanya bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial yang masuk ke SIM PKH. Orang miskin yang namanya tidak termasuk dalam BDT SIM PKH dipastikan tidak akan mendapatkan derma PKH (kecuali ada penambahan data peserta dari Kemensos RI)
Oleh alasannya demikian, Pendamping PKH berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kel telah melaksanakan up to date calon KPM dan sekaligus mencoret KPM yang tidak layak/pindah/meninggal sekaligus dibuktikan dengan KK dan KTP yang bersangkutan.
Yang Perlu Diperhatikan
- KUOTA KPM PKH ialah Data by name by address dari Kemensos RI yang masuk SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM) PKH
- Dari Kuota KPM PKH selalu berkurang seiring pemutakhiran data, validasi data dan verifikasi dilapangan dan tidak bisa bertambah.
- Penerima PKH tidak bisa diganti atau ditukar bila ada pencoretan nama baik alasannya tidak mempunyai komponen, meninggal dunia, bisa dan tidak ditemukan.
- Dinamika perkembangan masyarakat yang dinamis tidak bisa diakomodir oleh System, contohnya tiba-tiba terjadi tragedi alam, perpindahan penduduk yang masuk ke Desa/ Kelurahan, ijab kabul yang menyebabkan timbul KK gres yang masuk kategori Kurang Sejahtera, kelahiran bayi dari Keluarga Kurang Sejahtera dan sebagainya.
- Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten tidak bisa memutuskan KUOTA dan siapa-siapa KPM yang ditetapkan oleh Pihak Kementerian Sosial, alasannya Data KPM by name by address ditentukan oleh pihak KEMENTERIAN SOSIAL RI.
Penerima PKH yang masuk SIM PKH harus mempunyai komponen yang menjadi syarat mutlak peserta derma PKH sebagai berikut:
- ibu hamil
- Usia Dini
- anak sekolah (SD, SMP, SMA)
- disabilitas berat
- Lansia (70 THN) dalam Anggota Keluarganya
Calon KPM yang dicoret tersebut, tidak bisa diganti oleh KPM lain walaupun mereka memang layak alasannya Datanya ditentukan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan, alasannya bagi Pemerintah Desa/ Kelurahan mereka menginginkan jumlah Kuota KPM yang banyak dengan Data yang benar.
0 Komentar untuk "Mekanisme Memperoleh Sumbangan Pkh Tahun 2020"