Persyaratan Calon Anggota Bpd Desa Dalam Uu Nomor 6 Tahun 2014

Persyaratan Calon Anggota BPD Desa Dalam UU Nomor  Persyaratan Calon Anggota BPD Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

Berdasarkan Pasal 57 abjad (a) hingga dengan abjad (g) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa diatur wacana Persyaratan Calon Anggota BPD Desa sebagaimagai berikut:

Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah:

  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melakukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  • berpendidikan paling rendah final sekolah menengah pertama atau sederajat;
  • bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  • bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
  • wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
Demikianlah klarifikasi wacana Persyaratan Calon Anggota BPD Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana DesaSemoga goresan pena singkat ini bermanfaat. Salam Juraganberdesa...

Download: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. UNDUH DISINI

Related : Persyaratan Calon Anggota Bpd Desa Dalam Uu Nomor 6 Tahun 2014

0 Komentar untuk "Persyaratan Calon Anggota Bpd Desa Dalam Uu Nomor 6 Tahun 2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close