Berdasarkan Pasal 57 abjad (a) hingga dengan abjad (g) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa diatur wacana Persyaratan Calon Anggota BPD Desa sebagaimagai berikut:
Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melakukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- berpendidikan paling rendah final sekolah menengah pertama atau sederajat;
- bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
- wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
Download: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Persyaratan Calon Anggota Bpd Desa Dalam Uu Nomor 6 Tahun 2014"