Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 22/6/SK/02.02/6/2020.
Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementrian Sosial di Perpanjang hingga dengan bulan Desember 2020:
- Penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di perpanjang hingga bulan desember yang diterima sebesar Rp. 300.000.
- Jangka Waktu penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga tahap 9 (Tahap 1 April - Juni 2020 dan di perpanjang Tahap 2 Juli - Desember 2020)
- Kriteria Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan kepada disabilitas/lanjut usia menurut tawaran pemerintah atau forum pemerintah non Kementerian melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial
- Cara Cek Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/kemsos/Pencarianxx
0 Komentar untuk "Perpanjangan Penyaluran Dana Bst Hingga Desember Yang Diterima Sebesar Rp. 300.000 Perbulan Per Keluarga"