Permenkeu 90 Tahun 2020 Wacana Pertolongan Atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan

 serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan Permenkeu 90 tahun 2020 wacana Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan

Permenkeu 9O tahun 2O2O wacana Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan diterbitkan untuk menunjukkan kepastian aturan bagi Wajib Pajak yang memberi maupun mendapatkan dukungan atau sumbangan, serta harta hibahan, serta untuk melakukan ketentuan Pasal 4 ayat (1) abjad d angka 4 dan ayat (3) abjad a angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 wacana Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO8. Pun untuk menunjukkan kepastian aturan bagi Wajib Pajak yang memberi maupun mendapatkan dukungan atau sumbangan, serta harta hibahan, perlu mengatur kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.O3/2OO8 wacana Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Permenkeu 9O/PMK.O3/2O2O wacana Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan mengatur wacana ketentuan mengenai hibah, bantuan, atau sumbangan sanggup dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal laba tersebut dikarenakan pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Pihak pemberi. Namun demikian, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,badan keagamaan, tubuh pendidikan, tubuh sosial termasuk Yayasan, koperasi atau orang langsung yang menjalankan perjuangan mikro dan kecil, dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan.

Siapa Wajib Pajak? Wajib Pajak yaitu orang langsung atau badan, mencakup pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. Permenkeu 9O tahun 2O2O wacana Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak dilengkapi dengan Lampiran Permenkeu 9O tahun 2O2O wacana Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak yang isinya yaitu contoh-contoh kondisi atau kasus dan penghitungannya dengan Objek Pajak Penghasilan.

SELENGKAPNYA: DOWNLOAD PERMENKEU 9O TAHUN 2O2O. DOWNLOAD DISINI

0 Komentar untuk "Permenkeu 90 Tahun 2020 Wacana Pertolongan Atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close