Pemerintah balasannya kan mengerjakan pembiasaan kepada kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini disampaikan oleh Kemdikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri dalam siaran pers bareng yang ditangani secara langsung, sore ini (Jumat, 7/8/2020) lewat susukan youtube Kemdikbud.
Sebelumnya kebijakan yang digunakan yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan pada 15 Juli silam.
Dalam SKB 4 Menteri tersebut, pembelajaran tatap tampang cuma diperbolehkan bagi sekolah dan madrasah yang berada di zona hijau. Bagi yang berada di zona lainnya, kuning, orange, dan merah, pembelajaran dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Namun seriring berjalannya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), mengemuka aneka macam kendala. Baik dari segi guru, orang tua, maupun siswa sendiri.
Menyikapi hal tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bareng dengan Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri sepakat untuk mengerjakan pembiasaan kepada kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Isi dari pertemuan pers bareng terkait pembiasaan kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini, pertama yakni ekspansi pembelajaran tatap tampang yang sanggup ditangani oleh sekolah dan madrasah yang berada di zona hijau dan kuning. Kedua, terkait kurikulum darurat.
Berdasarkan pemaparan yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, dalam pertemuan pers bareng ihwal pembiasaan kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, terdapat beberapa revisi dalam SKB 4 Menteri dan hal-hal khusus lainnya. Beberapa hal tersebut diantaranya yakni selaku berikut.
Sekolah dan madrasah yang berada di zona kuning, sekarang boleh mengerjakan pembelajaran tatap muka. Berdasarkan kebijakan SKB 4 Menteri sebelum pembiasaan ini, cuma sekolah dan madrasah yang berada di zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka.
Jenjang yang diperbolehkan tatap tampang pun mengalami perubahan. Jika sebelumnya dilaksanakan secara berjanjang dalam tiga tahap yang termasuk SMA/MA/SMK dan SMP/MTs sederajat pada tahap pertama, dilanjutkan dua bulan selanjutnya tahap kedua, jenjang SD/MI, dan terakhir dua bulan berikutnya, tahap ketiga, jenjang PAUD. Menurut pembiasaan kebijakan ini, pembelajaran tatap tampang sanggup ditangani bersama-sama untuk semua jenjang pendidikan dasar dan menengah sedang jenjang PAUD menyusul dua bulan berikutnya.
Khusus untuk jenjang Sekolah Menengah kejuruan yang mengerjakan pembelajaran praktik, diperbolehkan mengerjakan pembelajaran meski berada di zona orange dan merah. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan di sekolah yang ketat.
Sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau dan kuning sanggup mengawali pembelajaran tatap tampang secara sedikit demi sedikit pada masa transisi. Sebelumnya, menurut SKB 4 Menteri, tidak diperbolehkan membuka asrama dan mengerjakan pembelajaran tatap tampang selama masa transisi (2 bulan pertama).
Penetapan zonasi ditangani per-kabupaten/kota menurut data satuan kiprah nasional Covid-19, sebagaimana yang dipublikasikan secara terpola lewat laman https://covid-19.go.id/peta-risiko.
Sedangkan khusus untuk pulau-pulau kecil sanggup mengikuti peta resiko satgas penanganan covid-19 setempat.
Sekolah dan madrasah yang berada di daerah dengan zona orange dan merah tetap tidak boleh mengerjakan pembelajaran tatap tampang di satuan pendidikan. Sekolah tersebut tetap melanjutkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR).
Seperti pada SKB 4 Menteri sebelumnya, untuk sanggup mengerjakan pembelajaran tatap tampang mesti lewat beberapa tahapan selaku berikut:
Sedangkan terkait protokol kesehatan di sekolah dan hal-hal teknis yang lain tetap mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini termasuk seumpama kapasitas dan jumlah siswa dalam setiap rombel, jarak antar siswa, dan kesibukan pelajaran dan jumlah jam belajar.
Baca Juga : Contoh Poster Protokol Kesehatan di Sekolah
Hal menawan yang lain yang ikut dipaparkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim yakni terkait Kurikulum Darurat bagi sekolah dan madrasah yang mengerjakan Pembelajaran Jarak Jauh.
Sekolah dan madrasah diberikan kebebasan untuk memutuskan kurikulum yang tepat dengan keperluan pembelajaran siswa.
Pemerintah, lewat Kemdikbud akan menyusun Kurikulum Darurat yang terdiri dari penyederhanaan kompetensi dasar yang mesti diraih oleh siswa dalam tahun pelajaran ini. Kurikulum Darurat initetap mengacu pada Kurikulum 2013 tetapi ada penghematan kompetensi dasar dan berkonsentrasi pada materi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
Kurikulum darurat ini akan berlaku selama satu tahun pelajaran. Akan tetap berlaku hingga simpulan tahun pelajaran meskipun, seumpama, keadaan darurat khusus akhir pandemi Covid-19 sudah usai sekalipun.
Kurikulum Darurat yang disusun pemerintah bersifat pilihan. Artinya, sekolah atau madrasah boleh tidak menggunakannya dan memutuskan menyusun kurikulum darurat tersendiri bila dirasa perlu. Bahkan bila sekolah atau madrasah merasa bisa untuk mengerjakan Kurikulum 2013 secara wajar tetap diperbolehkan.
Khusus bagi jenjang SD dan PAUD akan disusun Modul Pembelajaran yang terdiri dari tutorial pembelajaran. Modul ini terbagi atas tiga bab yakni modul untuk guru, siswa, dan orang renta siswa.
Video pertemuan pers keempat kementerian bisa disimak ulang lewat susukan youtube berikut:
Baca : SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah
Untuk lebih mengetahui pembiasaan kebijakan terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19 sebagaimana dipaparkan bareng oleh empat kementerian ini sanggup mengunduh lewat TAUTAN BERIKUT.
Demikian penyesuaian kebijakan terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang sudah diambil oleh pemerintah, dalam hal ini keputusan bareng empat kementerian yakni Kemdikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri.
Sebelumnya kebijakan yang digunakan yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan pada 15 Juli silam.
Dalam SKB 4 Menteri tersebut, pembelajaran tatap tampang cuma diperbolehkan bagi sekolah dan madrasah yang berada di zona hijau. Bagi yang berada di zona lainnya, kuning, orange, dan merah, pembelajaran dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Namun seriring berjalannya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), mengemuka aneka macam kendala. Baik dari segi guru, orang tua, maupun siswa sendiri.
Menyikapi hal tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bareng dengan Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri sepakat untuk mengerjakan pembiasaan kepada kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Isi dari pertemuan pers bareng terkait pembiasaan kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini, pertama yakni ekspansi pembelajaran tatap tampang yang sanggup ditangani oleh sekolah dan madrasah yang berada di zona hijau dan kuning. Kedua, terkait kurikulum darurat.
1. Revisi SKB 4 Menteri
Berdasarkan pemaparan yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, dalam pertemuan pers bareng ihwal pembiasaan kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, terdapat beberapa revisi dalam SKB 4 Menteri dan hal-hal khusus lainnya. Beberapa hal tersebut diantaranya yakni selaku berikut.
Sekolah dan madrasah yang berada di zona kuning, sekarang boleh mengerjakan pembelajaran tatap muka. Berdasarkan kebijakan SKB 4 Menteri sebelum pembiasaan ini, cuma sekolah dan madrasah yang berada di zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka.
Jenjang yang diperbolehkan tatap tampang pun mengalami perubahan. Jika sebelumnya dilaksanakan secara berjanjang dalam tiga tahap yang termasuk SMA/MA/SMK dan SMP/MTs sederajat pada tahap pertama, dilanjutkan dua bulan selanjutnya tahap kedua, jenjang SD/MI, dan terakhir dua bulan berikutnya, tahap ketiga, jenjang PAUD. Menurut pembiasaan kebijakan ini, pembelajaran tatap tampang sanggup ditangani bersama-sama untuk semua jenjang pendidikan dasar dan menengah sedang jenjang PAUD menyusul dua bulan berikutnya.
Khusus untuk jenjang Sekolah Menengah kejuruan yang mengerjakan pembelajaran praktik, diperbolehkan mengerjakan pembelajaran meski berada di zona orange dan merah. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan di sekolah yang ketat.
Sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau dan kuning sanggup mengawali pembelajaran tatap tampang secara sedikit demi sedikit pada masa transisi. Sebelumnya, menurut SKB 4 Menteri, tidak diperbolehkan membuka asrama dan mengerjakan pembelajaran tatap tampang selama masa transisi (2 bulan pertama).
Penetapan zonasi ditangani per-kabupaten/kota menurut data satuan kiprah nasional Covid-19, sebagaimana yang dipublikasikan secara terpola lewat laman https://covid-19.go.id/peta-risiko.
Sedangkan khusus untuk pulau-pulau kecil sanggup mengikuti peta resiko satgas penanganan covid-19 setempat.
Sekolah dan madrasah yang berada di daerah dengan zona orange dan merah tetap tidak boleh mengerjakan pembelajaran tatap tampang di satuan pendidikan. Sekolah tersebut tetap melanjutkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR).
Seperti pada SKB 4 Menteri sebelumnya, untuk sanggup mengerjakan pembelajaran tatap tampang mesti lewat beberapa tahapan selaku berikut:
- Kabupaten/Kota dalam zona hijau atau kuning
- Pemerintah Daerah atau Kanwil / Kantor Kemenag Kabupaten menyediakan izin
- Satuan pendidikan menyanggupi semua daftar periksa (sebagaimana isian dalam Dapodik atau Emis Tanggap Covid-19) dan siap mengerjakan pembelajaran tatap muka
- Orang renta oke untuk pembelajaran tatap muka
Jika salah satu tahapan tersebut tidak terpenuhi, akseptor didik melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh. Sebaliknya bila terpenuhi, akseptor didik mengawali pembelajaran tatap tampang di satuan pendidikan secara bertahap.
Bedasarkan catatan satuan kiprah nasional Covid-19 per-tanggal 3 Agustus 2020, sebanyak 43% daerah berstatus selaku zona hijau dan kuning. Ini setara dengan 276 kabupaten dan kota. Sedang selebihnya, 57% atau 238 kabupaten/kota masih berstatus zona orange dan merah.
Sedangkan terkait protokol kesehatan di sekolah dan hal-hal teknis yang lain tetap mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini termasuk seumpama kapasitas dan jumlah siswa dalam setiap rombel, jarak antar siswa, dan kesibukan pelajaran dan jumlah jam belajar.
Baca Juga : Contoh Poster Protokol Kesehatan di Sekolah
2. Kurikulum Darurat
Hal menawan yang lain yang ikut dipaparkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim yakni terkait Kurikulum Darurat bagi sekolah dan madrasah yang mengerjakan Pembelajaran Jarak Jauh.
Sekolah dan madrasah diberikan kebebasan untuk memutuskan kurikulum yang tepat dengan keperluan pembelajaran siswa.
Pemerintah, lewat Kemdikbud akan menyusun Kurikulum Darurat yang terdiri dari penyederhanaan kompetensi dasar yang mesti diraih oleh siswa dalam tahun pelajaran ini. Kurikulum Darurat initetap mengacu pada Kurikulum 2013 tetapi ada penghematan kompetensi dasar dan berkonsentrasi pada materi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
Kurikulum darurat ini akan berlaku selama satu tahun pelajaran. Akan tetap berlaku hingga simpulan tahun pelajaran meskipun, seumpama, keadaan darurat khusus akhir pandemi Covid-19 sudah usai sekalipun.
Kurikulum Darurat yang disusun pemerintah bersifat pilihan. Artinya, sekolah atau madrasah boleh tidak menggunakannya dan memutuskan menyusun kurikulum darurat tersendiri bila dirasa perlu. Bahkan bila sekolah atau madrasah merasa bisa untuk mengerjakan Kurikulum 2013 secara wajar tetap diperbolehkan.
Khusus bagi jenjang SD dan PAUD akan disusun Modul Pembelajaran yang terdiri dari tutorial pembelajaran. Modul ini terbagi atas tiga bab yakni modul untuk guru, siswa, dan orang renta siswa.
Video pertemuan pers keempat kementerian bisa disimak ulang lewat susukan youtube berikut:
Baca : SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah
3. Download Penyesuain Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
Untuk lebih mengetahui pembiasaan kebijakan terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19 sebagaimana dipaparkan bareng oleh empat kementerian ini sanggup mengunduh lewat TAUTAN BERIKUT.
Demikian penyesuaian kebijakan terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang sudah diambil oleh pemerintah, dalam hal ini keputusan bareng empat kementerian yakni Kemdikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri.
0 Komentar untuk "Penyesuaian Kebijakan (Skb 4 Menteri) Pembelajaran Di Kala Pandemi Covid-19"