PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2O2O
TENTANG
PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENERIMA KREDIT USAHA RAKYAT TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2O19
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2O15 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2O15 wacana Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2O15 wacana Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, telah ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat;
- bahwa pemerintah telah memutuskan kedaruratan kesehatan masyarakat akhir Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2O2O wacana Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19);
- bahwa untuk menawarkan stimulus kebijakan bagi peserta Kredit Usaha Rakyat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19), perlu diatur perlakuan khusus bagi peserta Kredit Usaha Rakyat terdampak pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19);
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c, perlu memutuskan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah wacana Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2O19.
0 Komentar untuk "Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 Wacana Perlakuan Khusus Bagi Akseptor Kredit Perjuangan Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019"