Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 Perihal Pemikiran Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus

 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus  Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR NOMOR 719/P/2020 
TENTANG 
PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM 
PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS 

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RtrPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang:
  • bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi penerima didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus;
  • bahwa satuan pendidikan dalam kondisi khusus sebagaimana dimaksud dalam karakter a sanggup memakai kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran penerima didik;
  • bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu tetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus;
SELENGKAPNYA: SILAKAN DOWNLOAD FILE LENGKAPNYA: DOWNLOAD DISINI

Related : Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 Perihal Pemikiran Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus

0 Komentar untuk "Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 Perihal Pemikiran Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close