KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR NOMOR 719/P/2020
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM
PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RtrPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi penerima didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus;
- bahwa satuan pendidikan dalam kondisi khusus sebagaimana dimaksud dalam karakter a sanggup memakai kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran penerima didik;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu tetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus;
0 Komentar untuk "Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 Perihal Pemikiran Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus"