MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96 TAHUN 2O17
TENTANG
TATA CARA KERJA SAMA DESA DI BIDANG PEMERINTAHAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2O15 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 wacana Desa, perlu disusun fatwa wacana kolaborasi Desa di bidang Pemerintahan Desa;
- bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2OO7 wacana Kerjasama Desa sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri wacana Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa;
0 Komentar untuk "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 Wacana Tata Cara Kolaborasi Desa Di Bidang Pemerintahan Desa"