Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa Bab IV Pasal 11 wacana Badan Kerja Sama Antar Desa dijabarkan sebagai berikut:
- Dalam rangka pelaksanaan kolaborasi antar-Desa sanggup dibuat BKAD sesuai dengan kebutuhan Desa melalui prosedur Musyawarah antar-Desa.
- BKAD terdiri atas: a. pemerintah Desa; b. anggota tubuh permusyawaratan Desa; c. forum kemasyarakatan Desa; d. forum Desa lainnya; dan e. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
- Susunan organisasi, tata kerja dan pembentukan BKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai kolaborasi Desa.
- BKAD bertanggungjawab kepada masing-masing Kepala Desa.
BKAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11mempunyai kiprah mengelola kolaborasi antar-Desa, mencakup mempersiapkan, melakukan dan melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama.
Demikianlah klarifikasi wacana Tata Cara Pembentukan Badan Kerja Sama Antar Desa sebagaimana yang penulis ringkas dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Kerja Sama Desa. Semoga postingan singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.
Selengkapnya: Silakan pelajari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Kerja Sama Desa. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Tata Cara Pembentukan Tubuh Kolaborasi Antar Desa Dalam Permendagri 96/2007"