Peraturan Desa Dalam Uu Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa sehabis dibahas dan disepakati bersama Badan Pe Peraturan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa sehabis dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka aturan dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa.

Penetapan Peraturan Desa merupakan pembagian terstruktur mengenai atas banyak sekali kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dilarang merugikan kepentingan umum, yaitu:
  • terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat;
  • terganggunya susukan terhadap pelayanan publik;
  • terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum;
  • terganggunya acara ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; dan
  • diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antargolongan, serta gender.
Sebagai sebuah produk politik, Peraturan Desa diproses secara demokratis dan partisipatif, yakni proses penyusunannya mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Masyarakat Desa memiliki hak untuk mengusulkan atau menawarkan masukan kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam proses penyusunan Peraturan Desa.

Peraturan Desa yang mengatur kewenangan Desa menurut hak asal usul dan kewenangan berskala lokal Desa pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Hal itu dimaksudkan biar pelaksanaan Peraturan Desa senantiasa sanggup diawasi secara berkelanjutan oleh warga masyarakat Desa setempat mengingat Peraturan Desa ditetapkan untuk kepentingan masyarakat Desa.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan Peraturan Desa yang telah ditetapkan, Badan Permusyawaratan Desa berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Itulah salah satu fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Badan Permusyawaratan Desa. Selain Badan Permusyawaratan Desa, masyarakat Desa juga memiliki hak untuk melaksanakan pengawasan dan penilaian secara partisipatif terhadap pelaksanaan Peraturan Desa.

Jenis peraturan yang ada di Desa, selain Peraturan Desa yaitu Peraturan Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa.

Demikianlah klarifikasi ihwal peraturan Desa sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.


Silakan Unduh UU Nomor 6 Tahun 2014. UNDUH DISINI

Related : Peraturan Desa Dalam Uu Nomor 6 Tahun 2014

0 Komentar untuk "Peraturan Desa Dalam Uu Nomor 6 Tahun 2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close