- BPD sanggup menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.
- Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali untuk rancangan Peraturan Desa wacana rencana pembangunan jangka menengah Desa, rancangan Peraturan Desa wacana rencana kerja Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa wacana APB Desa dan rancangan Peraturan Desa wacana laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa.
- Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa tawaran BPD.
Beranda
» Dana Desa
» Penyusunan Peraturan Desa Oleh Bpd Berdasarkan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014
DUKUNG KAMI
SAWER Ngopi Disini.!
Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
0 Komentar untuk "Penyusunan Peraturan Desa Oleh Bpd Berdasarkan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014"