Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD
Pasal 7
- BPD sanggup menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.
- Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecualiuntuk rancangan Peraturan Desa perihal rencana pembangunan jangka menengah Desa, rancangan Peraturan Desa perihal rencana kerja Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa perihal APB Desa dan rancangan Peraturan Desa perihal laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa.
- Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa proposal BPD.
Download: Permendagri No. 111 Thn 2014
0 Komentar untuk "Penyusunan Peraturan Desa Oleh Bpd Berdasarkan Permendagri No. 111 Thn 2014"