Persyaratan Umum Pengangkatan Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yaitu sebagai berikut:
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun hingga dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
- Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
- Setelah memenuhi persyaratan umum, pengangkatan perangkat desa harus memenuhi persyaratan administrasi.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) Tahun sebelum registrasi dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga setempat;
- Membuat Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibentuk oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- Membuat Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibentuk oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Memiliki Ijazah pendidikan dari tingkat dasar hingga dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Memiliki Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
- Memiliki Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau pegawanegeri kesehatan yang berwenang; dan
- Membuat Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibentuk oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
0 Komentar untuk "Persyaratan Umum Pengangkatan Perangkat Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015"