Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa
Pasal 6
- Penyusunan rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa.
- Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan sanggup dikonsultasikan kepada camat untuk mendapat masukan.
- Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait eksklusif dengan substansi bahan pengaturan.
- Masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipakai Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
- Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Download: Permendagri No. 111 Thn 2014
0 Komentar untuk "Penyusunan Peraturan Desa Oleh Kepala Desa Berdasarkan Permendagri No. 111 Thn 2014"