Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 wacana Susunan Organisasi dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa disebutkan bahwa Kaur Pemerintahan Desa yakni perangkat desa yang bertugas untuk membantu kepala desa dalam mengelola manajemen dan perumusan materi kebijakan desa. Berfungsi melakukan aktivitas berkaitan dengan kependudukan, pertanahan, training ketentraman, dan ketertiban masyarakat.
Tupoksi dari Kaur Pemerintahan Desa tersebut diatas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 wacana Susunan Organisasi dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa.
A. Tugas Pokok Kaur Pemerintahan Desa:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 disebutkan bahwa kiprah dari Kaur Pemerintahan Desa yakni sebagai berikut:
Membantu Kepala Desa dalam melakukan pengelolaan manajemen kependudukan, manajemen pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan materi perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk aturan Desa.
B. Fungsi Kaur Pemerintahan Desa:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 disebutkan bahwa fungsi dari Kaur Pemerintahan Desa yakni sebagai berikut:
- Melaksanakan aktivitas manajemen kependudukan
- Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
- Melaksanakan aktivitas manajemen pertanahan
- Melaksanakan Kegiatan pencatatan monografi Desa
- Mengurus persiapan pinjaman dan melakukan aktivitas penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
- Mempersiapkan pinjaman dan melakukan aktivitas kemasyarakatan yang berafiliasi dengan upaya membuat ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan
0 Komentar untuk "Penjelasan Perihal Kiprah Kaur Pemerintahan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015"