Pengurusan Dan Pengelolaan Bumdes

Pengurusan dan Pengelolaan BUMG / BUMDes

Bentuk Organisasi BUMDes

BUMDes sanggup terdiri dari unit-unit perjuangan yang berbadan hukum.
Unit perjuangan yang berbadan aturan sanggup berupa forum bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUMDes dan masyarakat.
Dalam hal BUMDes tidak memiliki unit-unit perjuangan yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUMDes didasarkan pada Peraturan Desa ihwal Pendirian BUMDes.

BUMDes sanggup membentuk unit perjuangan meliputi
Perseroan Terbatas sebagai komplotan modal, dibuat menurut perjanjian, dan melaksanakan acara perjuangan dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUMDes, sesuai dengan peraturan perundang-undangan ihwal Perseroan Terbatas; dan
Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUMDes sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan ihwal forum keuangan mikro.

Organisasi Pengelola BUM Desa

Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.

1. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMDes terdiri dari:
  • Penasihat;
  • Pelaksana Operasional; dan
  • Pengawas.
2. Penamaan susunan kepengurusan organisasi sanggup memakai penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Penasihat dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.

Penasihat

Penasihat berkewajiban :
  • memberikan pesan tersirat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes;
  • memberikan saran dan pendapat mengenai kasus yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes; dan
  • mengendalikan pelaksanaan acara pengelolaan BUMDes.
Penasihat berwenang : 
  • meminta klarifikasi dari Pelaksana Operasional mengenai kasus yang menyangkut pengelolaan perjuangan Desa; dan
  • melindungi perjuangan Desa terhadap hal-hal yang sanggup menurunkan kinerja BUM Desa.
Pelaksana Operasional

Pelaksana Operasional :

Pelaksana Operasional memiliki kiprah mengurus dan mengelola BUMDes sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pelaksana Operasional berkewajiban :
  • melaksanakan dan menyebarkan BUMDes semoga menjadi forum yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
  • menggali dan memanfaatkan potensi perjuangan ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
  • melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
Pelaksana Operasional berwenang :
  • membuat laporan keuangan seluruh unit-unit perjuangan BUMDes setiap bulan;
  • membuat laporan perkembangan acara unit-unit perjuangan BUMDes setiap bulan
  • memberikan laporan perkembangan unit-unit perjuangan BUMDes kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Dalam melaksanakan kewajiban Pelaksana Operasional sanggup menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan manajemen perjuangan dan fungsi operasional bidang usaha.

Pelaksana Operasional sanggup dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian kiprah berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian kiprah dan aspek pembagian kerja lainnya.

Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
  • masyarakat Desa yang memiliki jiwa wirausaha;
  • berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
  • berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap perjuangan ekonomi Desa; dan
  • pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
Pelaksana Operasional sanggup diberhentikan dengan alasan:
  • meninggal dunia;
  • telah tanggapan masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes;
  • mengundurkan diri;
  • tidak sanggup melaksanakan kiprah dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMDes;
  • terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengawas

Pengawas mewakili kepentingan masyarakat.

Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:
  • Ketua;
  • Wakil Ketua merangkap anggota;
  • Sekretaris merangkap anggota;
  • Anggota.
Pengawas memiliki kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMDes sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

Pengawas berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
  • pemilihan dan pengangkatan pengurus
  • penetapan kebijakan pengembangan acara perjuangan dari BUMDes; dan
  • pelaksanaan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
  • Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes.
Susunan kepengurusan BUMDes dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ihwal Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Related : Pengurusan Dan Pengelolaan Bumdes

0 Komentar untuk "Pengurusan Dan Pengelolaan Bumdes"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close