Pengesahan Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Pembagunan Desa


KEPUTUSAN KEUCHIK BALEE PANAH
NOMOR 023  TAHUN 2018

TENTANG


PENGESAHAN PANITIA PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN  GAMPONG ................. KECAMATAN ................ KABUPATEN ...TAHUN............... ANGGARAN 2018

KEUCHIK ...................,

Menimbang   :    a.   bahwa dalam rangka membantu tugas-tugas Keuchiek untuk kelancaran Pelaksanaan kiprah tugas Pemerintahan Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat dipandang perlu untuk mengangkat dan Mengesahkan Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan

                            b.   bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 perihal Pengelolaan Keuangan Gampong dinyatakan bahwa Pengesahan Susunan Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan diangkat dengan Keputusan Keuchik;

                            c.    bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas, dipandang perlu menunjuk Pengesahan Susunan Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Gampong Balee Panah Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen;

                            d.   bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, karakter b dan karakter c, perlu memutuskan dalam suatu Keputusan;

Mengingat
:
1.        Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 perihal Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 perihal Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3963);       

2.        Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

3.        Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

4.        Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 perihal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

5.        Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

6.        Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 perihal Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 perihal Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

7.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa;

8.        Qanun  Aceh Nomor 5 Tahun 2011 perihal Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Aceh Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 38);

9.        Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 perihal Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;

10.     Qanun  Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 perihal Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2012 Nomor 191 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 62 );

11.     Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018 perihal Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong;

12.     Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 perihal Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2018;








MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KESATU         :    Mengesahkan Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan  Gampong ................ Kecamatan ............ Kabupaten .................., sebagaimana terlampir dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA          :    Pengesahan Susunan Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu memiliki tugas:

a.      Melakukan investigasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa untuk nilai di atas Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Surat Perjanjian, yang dituangkan di dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
b.      Menerima Hasil Pengadaan Barang/Jasa sesudah melalui investigasi /pengujian;
c.      Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan:



KETIGA          :    Dalam melakukan tugasnya, Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Gampong ................. bertanggungjawab kepada Keuchik ....................


KEEMPAT       :    Keputusan Keuchik ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di .....................
pada tanggal, 16 Juli  2018

KEUCHIK  ...................,




...................................

























Related : Pengesahan Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Pembagunan Desa

0 Komentar untuk "Pengesahan Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Pembagunan Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close