KABUPATEN BIREUEN
KEPUTUSAN KEUCHIK (NAMA GAMPONG)
NOMOR (KODE GAMPONG)/ TAHUN 2019
TENTANG
PENGESAHAN PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEPALA SEKSI KEISTIMEWAAN DAN KESEJAH TERAAN GAMPONG (NAMA GAMPONG) KEMUKIMAN (NAMA KEMUKIMAN) KECAMATAN
(NAMA KECAMATAN) KABUPATEN BIREUEN
KEUCHIK (NAMA GAMPONG),
Menimbang | : | a. bahwa sehubungan dengan telah terpilihnya Kepala Seksi Keistimewaan dan Kesejahteraan dan berdasarkan Berita Acara Persetujuan Peutuha Tuha Peuet Gampong ........ serta Rekomendasi Camat ......... Nomor .............. Tanggal/bulan/tahun ................. hal Usulan Pengangkatan Kepala Seksi Keistimewaan dan Kesejahteraan Gampong ............... Kecamatan ............ Kabupaten Bireuen. b. bahwa untuk kelancaran dan terbentuknya tugas-tugas Keuchik yang mencakup pemberdayaan masyarakat dalam bidang syariat islam, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, dan linkungan hidup, kesejahteraan keluarga, cowok dan olah raga, serta melakukan sosialisasi, penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, dipandang perlu mengesahkan Pengangkatan Kepala Seksi Keistimewaan dan Kesejahteraan Gampong (nama gampong) Kemukiman (nama kemukiman) Kecamatan (nama kecamatan) Kabupaten Bireuen; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan dalam suatu Keputusan; | |||
Mengingat | : | 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 wacana Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 wacana Pemerintahan Aceh; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; 6. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 wacana Pemerintahan Gampong; MEMUTUSKAN : | |||
Menetapkan | : | ||||
KESATU | : | Mengesahkan Pengangkatan saudara: | |||
Nama : NIK : Tempat/tanggal lahir : Pendidikan : Pekerjaan : Alamat : | |||||
sebagai Kepala Seksi Keistimewaan dan Kesejahteraan Gampong (nama gampong) Kemukiman (nama kemukiman) Kecamatan (nama kecamatan) Kabupaten Bireuen dan kepadanya diberikan penghasilan berdasarkan kemampuan Keuangan Gampong. | |||||
KEDUA : KETIGA : | Kepala Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dalam melakukan tugasnya bertanggung jawab kepada Keuchik. Segala biaya yang timbul akhir dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (nama gampong). | ||||
KEEMPAT : | Keputusan Keuchik ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||||
Ditetapkan di (nama gampong) pada tanggal | |||||
KEUCHIK (nama Gampong ) NAMA KEUCHIK | |||||
0 Komentar untuk "Pengesahan Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Seksi Keistimewaan Dan Kesejah Teraan Gampong"