A. Pengertian Kurikulum 2013
Kurikulum itu sifatnya dinamis serta harus dilakukan perubahan dan pengembangan, biar sanggup mengikuti perkembangan dan tantangan zaman. Perubahan dan pengembangan kurikulum harus dilakukan secara sistemtis dan terarah, perubahan ini harus mempunyai visi dan arah yang terperinci akan dibawa kemana sistem pendidikan nasional dengan perubahan kurikulum tersebut.
Kurikulum yaitu “sejumlah mata anutan yang harus ditempuh dan dipelajari siswa untuk memperoleh sejumlah pengetahuan”.[1] Kurikulum 2013 yaitu kurikulum yang berbasis kompetensi (outcomes-based curriculum) oleh alasannya yaitu itu pengembangannya dirumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan. Dalam konstruk dan isinya Kurikulum 2013 mementingkan terselenggaranya proses pembelajaran secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif. Proses berguru yang dilakukan dengan memakai pendekatan ilmiah (scientific approach) dengan evaluasi hasil berguru berbasis proses dan produk. Struktur Kurikulum terdiri dari : Kompetensi Inti yaitu: (1) Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual; (2) Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial; (3) Kompetensi Inti-3(KI-3) untuk kompetensi pengetahuan; dan (4) Kompetensi Inti-4(KI-4) untuk kompetensi ketrampilan.
Pelaksanaan Kurikulum 2013 merupakan penyempurnaan dari kurikulum-kurikulum sebelumya. Kurikulum 2013 merupakan tindaklanjut dari kurikulum berbasis kompetensi yang pernah diujicobakan pada tahun 2004. KBK dijadikan contoh dan pedoman bagi pelaksanaan pendidikan untuk membuatkan banyak sekali ranah pendidikan (pengetahuan, keterampilan dan sikap) dalam seluruh jenjang dan jalur pendidikan, khusunya pada jalur sekolah[2].
Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 butir 19, kurikulum yaitu seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional pada klarifikasi pasal 35, di mana kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Pelaksanaan pembelajaran pada kurikulum 2013 mempunyai karakteristik yang berbeda dari pelaksanaan kurikulum sebelumnya. Karena didalam kurikulum 2013 memakai 14 prinsip yang perlu guru terapkan kepada penerima didiknya,
1. Dari siswa diberi tahu menuju siswa mencari tahu
2. Dari guru sebagai satu – satunya sumber berguru menjadi berguru berbasis aneka sumber
3. Dari pendekatan tekstual menuju proses penggunaan pendekatan ilmiah
4. Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi
5. Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu
6. Dari pembeljaran yang menekankan tanggapan tunggal menuju pembelajaran dengan tanggapan yang kebenarannya multi dimensi
7. Dari pembelajaran verbalisme menuju ketrampilan aplikatif
8. Peningkatan dan keseimbangan antara hardskills dan softskills
9. Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat
10. Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai keteladanan, membangun kemauan, dan membuatkan kreatifitas siswa dalam proses pembelajaran
11. Pembelajaran berlangsung di rumah, sekolah dan masyarakat
12. Semua yaitu guru, siapa saja yaitu siswa dan dimana saja yaitu kelas
13. Pemanfaatan TIK untuk efisiensi dan efektifitas pembelajaran
14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya siswa.
Strategi pengembangan pendidikan sanggup dilakukan pada upaya meningkatkan capaian pendidikan melalui pembelajaran siswa aktif berbasis kompetensi; efektivitas pembelajaran melalui kurikulum, dan peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru; serta usang tinggal di sekolah dalam arti penambahan jam pelajaran. Kurikulum 2013 berbasis kompetensi memfokuskan pada pemerolehan kompetensi-kompetensi tertentu oleh penerima didik. oleh alasannya yaitu itu, kurikulum ini meliputi sejumlah kompetensi, dan seperangkat tujuan pembelajaran yang dinyatakan sedemikian rupa, sehingga pencapaiannya sanggup diamati dalam bentuk sikap atau keterampilan penerima didik sebagai suatu kriteria keberhasilan.
Pendidikan Islam mempunyai sejarah yang panjang. Dalam pengertian seluas-luasnya, “pendidikan Islam berkembang seiring dengan kemunculan Islam itu sendiri”.[3] Pendidikan Agama Islam yaitu upaya mendidik agama Islam atau anutan Islam dan nilai-nilainya, biar menjadi way of life (pandangan dan sikap hidup) seseorang. Dengan demikian, Pendidikan Agama Islam berarti perjuangan sadar untuk menyiapkan penerima didik dalam meyakini, memahami, menghayati, dan mengamalkan agama Islam melalui acara bimbingan, pengajaran, dan latihan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam korelasi kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.
Perubahan kurikulum dari masa ke masa menyangkut perubahan struktural dan perubahan konsepsional dan sekarang kita juga dikenalkan dengan kurikulum gres yang diterapkan pemerintah yaitu kurikulum 2013 dan telah disahkan oleh DPR. Menurut Muhammad Nuh kurikulum 2013 dirancang sebagai upaya menyiapkan generasi Indonesia 2045 mendatang yaitu tepatnya 100 tahun Indonesia merdeka, sekaligus memanfaatkan populasi usia produktif yang jumlahnya sangat melimpah biar menjadi bonus demografi dan tidak menjadi tragedi demografi.
0 Komentar untuk "Pengertian Kurikulum 2013"