Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa Tahun 2019


Dasar aturan pengadaan barang dan jasa di desa mengacu kepada :

  1. Permendagri Nomor 113/2014 mengatur ihwal Pengelolaan Keuangan Desa;
  2. Peraturan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah) Nomor 13/2013 ihwal Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa.
Terdapat tiga kriteria yang diatur terhadap pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Ketentuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa dilaksanakan sebagai berikut :
  • Pengadaan barang/jasa dengan nilai hingga dengan Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)

  1. TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa
  2. Pembelian sebagaimana dimaksud pada angka 1. TPK tidak diwajibkan melaksanakan seruan dan penawaran tertulis kepada penyedia barang dan jasa.
  3. TPK cukup melaksanakan negosiasi/tawar menawar dengan pihak penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang sesuai.
  4. Penyedia barang/jasa menunjukkan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.
  • Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah) hingga dengan Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);
  1. TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa;
  2. Pembelian atau pengadaan barang jasa 50 Juta hingga dengan 200 juta harus dilakukan melalui penawaran tertulis. TPK meminta penawaran secara tertulis dari penyedia barang/jasa. Permintaan penawaran tertulis dari TPK ke penyedia harus dilampiri daftar barang/jasa yang terdiri dari rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan;
  3. Penyedia barang/jasa memberikan penawaran tertulis kepada TPK sesuai seruan dan mencantumkan harga satuan barang jasa yang diharapkan TPK.
  4. TPK melaksanakan perundingan (tawar menawar) dengan penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah;
  5. Penyedia barang/jasa menunjukkan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.

  • Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  1. TPK mengundang 2 (dua) peyedia barang/jasa yang berbeda untuk melaksanakan penawaran secara tertulis. Penawaran secara tertulis dari 2 (dua) penyedia barang/jasa yang berbeda dilampiri dengan daftar barang/jasa mencakup rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan serta spesifikasi teknis barang/jasa;
  2. Penyedia barang/jasa memberikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa yang terdiri dari rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan harga;
  3. TPK menilai pemenuhan spesifikasi teknis barang/jasa yang memasukan penawaran;
Apabila spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan :
  1. Penawaran tertulis jikalau dipenuhi oleh kedua penyedia barang/jasa, maka dilanjutkan dengan proses perundingan (tawar menawar) secara bersamaan
  2. Dipenuhi oleh salah satu penyedia barang/jasa, maka TPK tetap melanjutkan dengan proses perundingan (tawar menawar) kepada penyedia barang/jasa yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut;
  3. Jika tidak satupun penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat , maka TPK membatalkan proses pengadaan barang/jasa.
DOWNLOAD CONTOG ADINISTRASI PENGADAAN BARJAS DI DESA

Related : Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa Tahun 2019

0 Komentar untuk "Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close