Ketentuan Umum Pendirian Tubuh Perjuangan Milik Desa (Bumdes)

Ketentuan Umum Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) / Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) / Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yakni tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Pendirian BUMG dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh aktivitas di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kolaborasi antar-Desa

Pendirian BUMG Bertujuan

  1. Meningkatkan perekonomian Desa;
  2. Mengoptimalkan aset Desa biar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. Meningkatkan perjuangan masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
  4. Mengembangkan rencana kolaborasi perjuangan antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. Membuka lapangan kerja;
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Aturan Pendirian BUMG

(1) Desa sanggup mendirikan BUMG menurut Peraturan Desa perihal Pendirian BUMG
(2) Desa sanggup mendirikan BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:

  1. inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
  2. potensi perjuangan ekonomi Desa;
  3. sumberdaya alam di Desa;
  4. sumberdaya insan yang bisa mengelola BUMG; dan
  5. penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bab dari perjuangan BUMG.

Pendirian BUMG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musyawarah Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingggal, dan Transmigrasi perihal Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :

  1. pendirian BUMG sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
  2. borganisasi pengelola BUMG;
  3. modal perjuangan BUMG; dan
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMG.
Hasil akad Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi ajaran bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk memutuskan Peraturan Desa perihal Pendirian BUMG.

BUMG Bersama

Dalam rangka kolaborasi antar-Desa dan pelayanan perjuangan antar-Desa sanggup dibuat BUMG bersama yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.

Pendirian BUMG bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati melalui Musyawarah antar-Desa yang difasilitasi oleh tubuh kolaborasi antar-Desa yang terdiri dari:

  1. Pemerintah Desa;
  2. anggota Badan Permusyawaratan Desa;
  3. lembaga kemasyarakatan Desa;
  4. lembaga Desa lainnya; dan
  5. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
BUMG bersama ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa perihal Pendirian BUMG bersama.

Related : Ketentuan Umum Pendirian Tubuh Perjuangan Milik Desa (Bumdes)

0 Komentar untuk "Ketentuan Umum Pendirian Tubuh Perjuangan Milik Desa (Bumdes)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close