Pendirian Bumdesa Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015


Ketentuan mengenai pendirian Badan Usaha Milik Gampong BUMG) diatur dalam Peraturan Menteri Gampong Nomor 4 Tahun 2015 wacana Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Gampong . Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 2 PermenGampong No. 4 tahun 2015, merupakan tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampong , melalui penyertaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan Gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Gampong.


Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) perlu dibuat dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan orisinil daerah. 


Untuk itu, mari kita lihat secara singkat 8 Langkah Pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yaitu:
  1. Sosialisasi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) kepada masyarakat;
  2. Pembentukan Tim Persiapan Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG);
  3. Rapat / Workshop Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha;
  4. Sosialisasi Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha pada Masyarakat;
  5. Penyusunan Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Rancangan Peraturan Gampong (Raperdes);
  6. Sosialisasi Draft AD/ART dan RAPERDES(Rapat Perangkat Gampong );
  7. Persiapan Pelaksanaan Musyawarah Gampong (MUSDES);
  8. MUSDes pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Langkah pertama ialah sosialisasi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) ke masyarakat. Sosialisasi ini dibutuhkan untuk menjelaskan pengertian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dan latar belakang dibentuknya BUMG kepada masyarakat.

Langkah kedua ialah pembentukkan Tim Persiapan Pembentukan (TPP) Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). TPP BUMG terdiri dari banyak sekali unsur dalam masyarakat Gampong yaitu perangkat Gampong , Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya. 


Keterlibatan masyarakat selama proses pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sangat dibutuhkan untuk memilih bentuk perjuangan yang dirasa paling menguntungkan bagi Gampong . Terutama anggota masyarakat yang mempunyai latar belakang sebagai pengusaha / entepreneur. Tim TPP dibuat dan di beri SK dari Kepala Gampong . Tugas TPP Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) ialah melaksanakan inventarisasi dan pemetaan potensi usaha, menciptakan proposal jenis usaha, menyusun draft AD/ART dan RAPERDES pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Sebagaimana Pasal 4 ayat 2 PermenGampong No. 4 tahun 2015 memilih bahwa Gampong sanggup mendirikan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:

  1. Inisiatif pemerintah Gampong dan/atau masyarakat Gampong ;
  2. Potensi perjuangan ekonomi Gampong ;
  3. Sumber daya alam di Gampong ;
  4. Sumber daya insan yang bisa mengelola Badan Usaha Milik Gampong (BUMG); dan
  5. Penyertaan modal dari pemerintah Gampong dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Gampong , yang diserahkan untuk dikelola sebagai bab dari perjuangan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Langkah berikutnya ialah TPP Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) melaksanakan inventarisasi potensi dengan melaksanakan pengamatan, wawancara dan diskusi dengan banyak sekali komponen masyarakat. Fungsinya untuk mendata potensi apa saja yang bisa dikelola oleh Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). 

Selanjutnya dari potensi-potensi yang ada tersebut dipilih satu prioritas yang akan dijalankan di tahun pertama. Hal ini bertujuan biar masyarakat Gampong sanggup terlebih dahulu fokus pada satu jenis usaha, sehingga memudahkan pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan pendirian, pada Pasal 5 ayat (1) PermenGampong No. 4 Tahun 2015 memilih pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musyawarah Gampong . Kemudian pada ayat (2) Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :

  1. Pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
  2. Organisasi pengelola Badan Usaha Milik Gampong (BUMG);
  3. Modal perjuangan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG); serta
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Apabila jenis perjuangan sudah ditentukan, untuk selanjutnya disusun AD dan ART. Ada beberapa hal yang perlu diputuskan untuk dimasukkan ke dalam anggaran dasar. Mulai dari nama Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), tujuan, ruang lingkup usaha, pembagian hasil perjuangan dan hal-hal pokok lainnya. Inti dari AD/ART merupakan materi penyusun Raperdes pembentukan BUMDes. Perlu kecermatan biar isi dari Raperdes Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sinkron dengan AD/ART yang telah disusun.Raperdes. Di mana AD/ART yang telah disusun perlu disosialisasikan ke lembaga yang lebih luas. 

Perangkat Gampong , BPD, tokoh-tokoh masyarakat perlu diundang untuk mencermati dan memberi masukan mengenai isi dari AD/ART, terutama mengenai pembagian hasil usaha. Hal ini dilakukan untuk menghindari problem dan salah persepsi di kemudian hari. Narasumber dari Pemerintah Kabupaten juga bisa diundang untuk memperlihatkan telaah terhadap aspek legal formal.

Langkah terakhir, apabila semua masukan terhadap draft Raperdes dan AD/ART sudah ditampung, serta masukan-masukan dan revisi sudah diakomodasi, maka sekretaris Gampong segera mengagendakan dan mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk Musyawarah Gampong (MUSDES) pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Setelah tahapan-tahapan awal tersebut sudah dilakukan dengan benar, maka hanya tinggal menunggu biar Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) disahkan Perdes pembentukan dan AD/ART BUMDes, sebagaimana pada Pasal 5 ayat (3) Permendesa  No. 4 Tahun 2015, ditentukan bahwa hasil janji Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi fatwa bagi Pemerintah Gampong dan Badan Permusyawaratan Gampong untuk tetapkan Peraturan Gampong wacana Pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Setelah disahkan maka Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) resmi bangkit dan siap beroperasi.

Referensi:

Peraturan Menteri Gampong Nomor 4 Tahun 2015

Related : Pendirian Bumdesa Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015

0 Komentar untuk "Pendirian Bumdesa Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close