Kegiatan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat Desa
dari ancaman penyalahgunaan Narkoba. Saat ini ditengarai penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba bukan hanya terjadi di kota-kota besar saja tetapi juga telah masuk sampai wilayah perdesaan. Oleh alhasil perlu dilakukan upaya pencegahan, dengan cara memperlihatkan isu kepada masyarakat Desa perihal ancaman penyalahgunaan Narkoba.
Dana Desa sanggup dipakai untuk pencegahan penyalahgunaan
narkoba, antara lain:
narkoba, antara lain:
- kegiatan keagamaan;
- penyuluhan/sosialisasi/seminar perihal ancaman Narkoba;
- pagelaran, pameran seni dan budaya;
- olahraga atau acara sehat;
- pelatihan relawan, penggiat atau satgas anti narkoba;
- penyebaran isu melalui pencetakan banner, spanduk, baliho, poster, atau brosur/leaflet; dan
- kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
- Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dalam
- mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Bersinar).
DOWNLOAD: Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 perihal Perubahan Kedua Permendesa 11 Tahun 2019 Tetntang Prioritas Dana Desa 2020. DOWNLOAD DISINI
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa
0 Komentar untuk "Pencegahan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba Di Desa Dalam Permendes 7/2020"