Lembaga Moral Desa Dalam Uu 6/2014


Berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa dijelaskan sebagai berikut:
  1. Pemerintah Desa dan masyarakat Desa sanggup membentuk forum tabiat Desa.
  2. Lembaga tabiat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum yang menyelenggarakan fungsi tabiat istiadat dan menjadi bab dari susunan orisinil Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
  3. Lembaga tabiat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai kawan dalam memberdayakan, melestarikan, dan membuatkan tabiat istiadat sebagai wujud ratifikasi terhadap tabiat istiadat masyarakat Desa.
Demikianlah klarifikasi perihal Lembaga Adat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa.

Selengkapnya silakan download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Lembaga Moral Desa Dalam Uu 6/2014

0 Komentar untuk "Lembaga Moral Desa Dalam Uu 6/2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close