Berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa dijelaskan sebagai berikut:
- Pemerintah Desa dan masyarakat Desa sanggup membentuk forum tabiat Desa.
- Lembaga tabiat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum yang menyelenggarakan fungsi tabiat istiadat dan menjadi bab dari susunan orisinil Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
- Lembaga tabiat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai kawan dalam memberdayakan, melestarikan, dan membuatkan tabiat istiadat sebagai wujud ratifikasi terhadap tabiat istiadat masyarakat Desa.
Selengkapnya silakan download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Lembaga Moral Desa Dalam Uu 6/2014"