Kabar baik dari diterbitkan Permenkeu 50 tahun 2020 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 perihal Pengelolaan Dana Desa bagi masyarakat ialah, bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) tahun 2020 tetap akan berlanjut hingga 6 (enam) bulan kedepan.
1. Berapa Besarannya ?
Disebutkan dalam Permenkeu 50 tahun 2020 Pasal 32A ayat (5), bahwa besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar :
- Rp. 600 ribu untuk bulan pertama hingga dengan bulan ketiga per KPM.
- Rp. 300 ribu untuk bulan keempat hingga dengan bulan keenam per KPM.
Selengkapnya: Download Permenkeu 50 tahun 2020. DOWNLOAD DISINI
Download Juga: Permendesa PDTT 7 Tahun 2020 perihal Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Kabar Gembira, Blt Dana Desa 2020 Menjadi 6 Bulan"