Masa Kiprah Perangkat Desa Hingga 60 Tahun

 dan implementasinya dilapangan mulai tahun  Masa Tugas Perangkat Desa Sampai 60 Tahun

Pasca lahirnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 wacana desa dan implementasinya dilapangan mulai tahun 2015. Pemerintah mengatur pemerintahan desa dengan ketat dengan melaksanakan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan tujuan biar roda pemerintahan desa berjalan dengan maksimal.

Namun demikian, dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah mulai dari UU,PP,Permen tapi realita yang terjadi dilapangan masih juga juga terdapat perkara contohnya wacana pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Nah..., Pada kesempatan ini admin akan mencoba menganalisa wacana masa kiprah seorang perangkat desa yang telah diangkat oleh kepala desa.

Biar tidak gagal paham, silakan baca klarifikasi dibawah ini hingga habis.......Selamat membaca yaaa!!!!

Dalam klarifikasi Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan sebagai berikut:
  1. Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa sesudah berkonsultasi dengan camat.
  2. Perangkat Desa berhenti karena:meninggal dunia;permintaan sendiri; dan diberhentikan.
  3. Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c karena: usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan tetap; berhalangan tetap; tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
  4. Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a, dan karakter b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari sesudah ditetapkan.
  5. Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.
  6. Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.
Demikanlah Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana masa jabatan perangkat desa. Semoga artikel yang telah penulis analisa di atas semoga menjadi manfaat bagi teman desa semua... silakan bagikan artikel ini biar bermanfaat bagi yang lainnya.....


Download Permendagri 67 Tahun 2017. UNDUH DISINI

Related : Masa Kiprah Perangkat Desa Hingga 60 Tahun

0 Komentar untuk "Masa Kiprah Perangkat Desa Hingga 60 Tahun"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close