Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Forum Sopan Santun Desa Berdasarkan Uu Nomor 6 Tahun 2014




Bagian Kesatu
Lembaga Kemasyarakatan Desa
Pasal 94

  1. Desa mendayagunakan forum kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pelatihan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai kawan Pemerintah Desa.
  3. Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melaksanakan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
  4. Pelaksanaan jadwal dan acara yang bersumber dari Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota, dan forum non-Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan forum kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.


Bagian Kedua
Lembaga Adat Desa
Pasal 95

  1. Pemerintah Desa dan masyarakat Desa sanggup membentuk forum watak Desa.
  2. Lembaga watak Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum yang menyelenggarakan fungsi watak istiadat dan menjadi bab dari susunan orisinil Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
  3. Lembaga watak Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai kawan dalam memberdayakan, melestarikan, dan berbagi watak istiadat sebagai wujud legalisasi terhadap watak istiadat masyarakat Desa.

Related : Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Forum Sopan Santun Desa Berdasarkan Uu Nomor 6 Tahun 2014

0 Komentar untuk "Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Forum Sopan Santun Desa Berdasarkan Uu Nomor 6 Tahun 2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close