Bagian Kesatu
Lembaga Kemasyarakatan Desa
Pasal 94
- Desa mendayagunakan forum kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pelatihan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai kawan Pemerintah Desa.
- Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melaksanakan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
- Pelaksanaan jadwal dan acara yang bersumber dari Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota, dan forum non-Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan forum kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.
Bagian Kedua
Lembaga Adat Desa
Pasal 95
- Pemerintah Desa dan masyarakat Desa sanggup membentuk forum watak Desa.
- Lembaga watak Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum yang menyelenggarakan fungsi watak istiadat dan menjadi bab dari susunan orisinil Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
- Lembaga watak Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai kawan dalam memberdayakan, melestarikan, dan berbagi watak istiadat sebagai wujud legalisasi terhadap watak istiadat masyarakat Desa.
0 Komentar untuk "Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Forum Sopan Santun Desa Berdasarkan Uu Nomor 6 Tahun 2014"