Upaya Pengembangan ekonomi peGampongan sudah semenjak usang dijalankan oleh Pemerintah melalui aneka macam program. Namun upaya itu belum membuahkan hasil yang memuaskan sebagaimana diinginkan bersama. Terdapat banyak faktor yang menimbulkan kurang berhasilnya program-program tersebut. Salah satu faktor yang paling lebih banyak didominasi ialah intervensi Pemerintah terlalu besar, balasannya justru menghambat daya kreativitas dan penemuan masyarakat Gampong dalam mengelola dan menjalankan mesin ekonomi di peGampongan. Mekanisme kelembagaan ekonomi di peGampongan tidak berjalan efektif dan berimplikasi pada ketergantungan terhadap derma Pemerintah sehingga mematikan semangat kemandirian.
Berdasarkan pengalaman masa lalu, satu pendekatan gres yang diperlukan bisa menstimulus dan menggerakkan roda perekonomian di peGampongan ialah melalui pendirian kelembagaan ekonomi yang dikelola sepenuhnya oleh masyarakat Gampong. Lembaga ekonomi ini tidak lagi didirikan atas dasar arahan Pemerintah, tetapi harus didasarkan pada cita-cita masyarakat Gampong yang berangkat dari adanya potensi yang bila dikelola dengan sempurna akan menimbulkan ajakan di pasar.
Berdirinya Badan Usaha Milik Gampong dilandasi oleh UU No. 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Gampong sanggup mendirikan tubuh perjuangan milik Gampong sesuai dengan kebutuhan dan potensi Gampong” dan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 Tahun 2005 Tentang Gampong. Pendirian tubuh perjuangan Gampong ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan kawasan (Kabupaten/Kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi perjuangan masyarakat Gampong dari bahaya persaingan para pemodal besar.
Mengingat tubuh perjuangan milik Gampong merupakan forum ekonomi gres yang beroperasi di peGampongan, maka mereka masih membutuhkan landasan yang berpengaruh untuk tumbuh dan berkembang. Pembangun landasan bagi pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) ialah Pemerintah, baik sentra ataupun daerah.
Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dalam operasionalisasinya ditopang oleh forum moneter Gampong (bidang pembiayaan) sebagai bidang yang melaksanakan transaksi keuangan berupa kredit maupun simpanan. Jika kelembagaan ekonomi berpengaruh dan ditopang kebijakan yang memadai, maka pertumbuhan ekonomi yang disertai dengan pemerataan distribusi aset kepada rakyat secara luas akan bisa menanggulangi aneka macam permasalahan ekonomi di peGampongan. Tujuan simpulan pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) diperlukan menjadi pioneer dalam menjembatani upaya penguatan ekonomi di peGampongan.
Didalam Undang-undang terbaru No. 6/2014 ihwal Gampong juga disinggung Badan Usaha Milik Gampong, yang selanjutnya disebut BUM Gampong, ialah tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampong melalui penyertaan secara eksklusif yang berasal dari kekayaan Gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Gampong. Di dalam UU No. 6/2014 ini terdapat 4 pasal yang menjelaskan mengenai Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)a, yang mana masing-masing pasal terdiri atas:
Pasal 87 Mengenai Semangat yang melandasi pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)a
Pasal 88 mengenai pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
Pasal 89 mengenai Manfaat berdirinya Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
Pasal 90 mengenai arah pengembangan bisnis Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang bermanfaat bagi masyarakat Gampong.
Dari UU No. 6/2014 sanggup disimpulkan bahwa Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) ketika ini diperlukan memegang peranan penting dalam pengembangan potensi Gampong khususnya dalam mengelola keuangan Gampong yang ada di wilayahnya.
Saat ini, landasan aturan mengenai eksistensi dan tata kelola Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)a semakin diperjelas oleh pemerintah dengan keluarnya PermenGampong No. 4/2015 mengenai Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Walaupun sebelumnya juga keluar Permendagri No. 113/2014 ihwal pengelolaan Keuangan Gampong, namun di dalam permendagri tidak menyinggung mengenai Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Di dalam permenGampong No. 4/2015 dijelaskan secara lebih terperinci mengenai proses pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), siapa saja yang berhak mengelola Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), permodalan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), jenis perjuangan yang diperbolehkan, samapi dengan pelaporan dan pertangggung jawaban pelaporan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di atur dalam Permen ini. Hal ini tentu saja membawa angin segar bagi Gampong-Gampong yang selama ini mempunyai Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) namun masih belum paham benar mengenai pengelolaan yang benar didalam Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Berikut ini skema peraturan perundangan mengenai Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dari 2004 (UU No. 32/2004 sebagai landasan berdirinya Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)) ketika ini (PermenGampong No. 4/2015).
Bagan peraturan BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)
Semoga dengan adanya PermenGampong terbaru mengenai Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) diperlukan akan sanggup memperkuat eksistensi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)a sebagai penopang perekomian masyarakat Gampong umumnya dan sumber daya Gampong pada khususnya biar sanggup dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan masyarakat Gampong. Hal ini penting dilakukan mengingat semakin gencarnya perluasan perusahaan besar dari dalam-luar negeri untuk memonopoli potensi Gampong yang bisa di komersilkan untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
0 Komentar untuk "Landasan Aturan Pendirian Tubuh Perjuangan Milik Desa (Bumdes)"