Apakah Berbeda Laporan Keuangan Bumdes Dan Unit Perjuangan Bumdes?



Penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan menjadi kebutuhan penting ketika ini. Mengapa? Karena laporan pertanggungjawaban tersebut akan dipakai untuk mempertanggungjawabkan suatu program, acara atau pengelolaan yang telah dilakukan oleh administrasi kepada forum di atasnya.

Dalam kaitannya dengan Badan perjuangan milik gampong (BUMG) , Manajemen Badan perjuangan milik gampong (BUMG) merujuk pada struktur organisasinya yang mengharuskan untuk menyusun dan melaksanakan pertanggungjawaban kepada penasehat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa. Laporan pertanggungjawaban Badan perjuangan milik gampong (BUMG) perlu dituangkan dalam Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (PPK Badan perjuangan milik gampong (BUMG) ) yang ditetapkan dalam skala regional kabupaten. Hal ini menyidik kemampuan, potensi dan skala Badan perjuangan milik gampong (BUMG) yang tidak sanggup diseragamkan seluruh Indonesia. Sehingga, regional kabupaten perlu menyusun pedomannya sendiri untuk memandu Badan perjuangan milik gampong (BUMG) dalam melaksanakan kewajiban pertanggungjawaban keuangan mereka.

Melihat dari unsur pembentukannya, Badan perjuangan milik gampong (BUMG) hanya sanggup terbentuk dari adanya Peraturan Desa (Perdes) dan disetujui di Musyawarah Desa (Musdes). Berangkat dari sejarah tersebut, Badan perjuangan milik gampong (BUMG) sanggup mengadopsi referensi pengelolaan keuangan yang dijalankan di desa biar laporan yang dihasilkan sanggup sesuai sehingga memudahkan inspektorat ataupun BPK dalam melaksanakan pengawasan dan audit.

Mengadopsi referensi pengelolaan keuangan yang dijalankan desa, Badan perjuangan milik gampong (BUMG) hanya perlu menyusun laporan anggaran dan laporan realisasi anggaran (LRA). Kedua laporan inilah yang akan menjadi dasar pengawasan dan audit yang dilakukan BPK. Keterkaitan antara anggaran dan realisasi merupakan bentuk tanggungjawab yang dilakukan administrasi dalam mengelola dana yang bersumber dari transfer (APBN / APBD).

Dengan menyusun laporan anggaran dan Laporan Realisasi Anggaran (metode basis kas) dan dilampiri laporan Neraca, keuntungan rugi, perubahan modal, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan Badan perjuangan milik gampong (BUMG) sanggup memenuhi kewajiban pertanggungjawabannya kepada penasehat Badan perjuangan milik gampong (BUMG) .


Tidak jauh berbeda dengan administrasi Badan perjuangan milik gampong (BUMG) , unit perjuangan Badan perjuangan milik gampong (BUMG) secara sederhananya hanya perlu menyusun laporan realisasi anggaran atas acara perjuangan yang dijalankan. 

Pencatatan uang masuk dan uang keluar tersebut selanjutnya dilakukan adaptasi untuk mencatat transaksi yang terjadi secara akrual menyerupai piutang, hutang, persediaan dan aset tetap biar sanggup menjadi sebuah laporan keuangan lengkap adalah laporan realisasi anggaran, laporan posisi keuangan, laporan keuntungan rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Seluruh laporan yang disusun unit perjuangan Badan perjuangan milik gampong (BUMG) dijadikan satu konsolidasi untuk menjadi sebuah laporan keuangan Badan perjuangan milik gampong.

(BUMG) . (susiloaji/BUMDes.id)

Related : Apakah Berbeda Laporan Keuangan Bumdes Dan Unit Perjuangan Bumdes?

0 Komentar untuk "Apakah Berbeda Laporan Keuangan Bumdes Dan Unit Perjuangan Bumdes?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close